Akhir-akhir ini calon independent mengemuka dalam diskursus politik di tanah air. Isu calon independent menjadi ramai dibicarakan setelah Lembaga Survey Indonesia (LSI) melansir hasil surveinya yang bekerjasama Urban Poor Consortium bahwa terdapat 80 persen dari masyarakat Jakarta - yang menjadi responden - lebih setuju untuk memilih calon yang diusulkan oleh bukan partai politik. Dengan kata lain bahwa mayoritas masyarakat
Hal ini disebabkan oleh kekecewaan masyarakat dengan berdasarkan pengalaman sejak dimulainya pemilihanan kepala daerah lansung pencalonan kepala daerah didominasi partai politik. Adanya kewenangan partai politik untuk merekrut bakal calon selama ini disalahgunakan sebagian elite parpol dengan menafikan proses perekrutan politik yang demokratis. Kondisi ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap partai politik sebagai institusi politik yang "memeras" kandidat yang ingin menjadi kepala daerah. (Kompas, 12 juni 2007)
Politic Business
Hasil survey LSI tersebut menjadi justifikasi bagi sekelompok individu yang muak dengan keberadaan partai politik yang selama ini hanya berfungsi sebagai ‘perahu tumpangan’ bagi siapa saja yang ingin menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah. Untuk bisa naik ke perahu tumpangan tersebut tentu tidaklah gratis, terdapat tarif yang ditentukan dengan harga mulai dari ratusan juta hingga ke puluhan milyar.
Padahal kebijakan untuk pemilihan kepala daerah langsung adalah untuk meminimalisir money politic di legislatif yang sebelumnya terjadi secara terang-terangan. Namun alih-alih untuk meminimalisir money politic yang terjadi justru adalah menggadaikan masa depan daerah hingga
Asumsi ini menjadi semakin jelas berdasarkan fakta bahwa partai politik justru mencalonkan orang lain yang bukan berasal dari lingkungan partainya – kader partai - di bandingkan dengan pengurus atau kader partainya sendiri di setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Fungsi Partai politik sebagai institusi pendidikan politik selayaknya memiliki sistem pengkaderan yang sistematis dengan berdasarkan pada ideologi partai politik tersebut. Partai politik seharusnya menjadi mesin produksi pemimpin bangsa yang kredible dan memiliki nilai strong leadership. Justru yang terjadi adalah pemimpin yang diproduksi oleh institusi lain dan kemudian ‘dipajang’ di partai politik.
Fakta lain adalah koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Koalisi yang dibangun partai politik tidak berdasarkan ideologi partai, misalnya partai politik berbasis agama, nasionalis, atau sebuah aliran. Namun yang terjadi adalah koalisi berdasarkan kepentingan praktis partai politik dengan sang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak ada kesamaan koalisi partai politik di suatu daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan koalisi partai politik lain yang juga akan melaksanakan Pilkada. Meskipun itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan di suatu wilayah yang sama. Dengan kata lain bahwa koalisi partai politik di
Ketidakpercayaan kepada Parpol
Kepercayaan masyarakat kepada institusi politik dan institusi sosial menjadi prasyarat dalam proses demokrasi. Sebagai salah satu elemen dalam modal sosial, kepercayaan adalah harapan yang tumbuh dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya prilaku jujur, teratur dan kerjasama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama (Fukuyama, 1995). Sehingga dalam masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi aturan sosial cenderung bersifat positif serta hubungan juga selalu bersifat kerjasama.
Hasil survey Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) pada masyarakat Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) pada bulan november hingga desember tahun 2006 menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada partai politik. Data ini menunjukkan kecendrungan yang sama dengan hasil government assesment yang dilakukan oleh PSKK UGM dan Kemitraan pada tahun 2006 yang lalu. Fenomena menunjukkan sebuah ironi dimana partai politik yang diharapkan sebagai salah satu motor utama dalam proses demokratisasi justru menunjukkan sikap yang sebaliknya atau kontraproduktif pada nilai-nilai dasar demokratisasi.
Disamping itu, secara internal oligarki partai politik hanya akan menghasilkan kader partai yang mengakar ke atas serta loyal kepada sponsornya. Sehingga berimplikasi pada hilangnya empati serta kepedulian pada kesulitan hidup masyarakat atau pemilihnya. Perilaku partai politik semacam itulah yang mengakibatkan tingkat ketidakpercayaan masyarakat semakin hilang. Sebuah ironi yang terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia, alih-alih bergerak ke arah demokratisasi justru terperangkap oleh kemandekan demokratisasi di internal partai politik.
Ketidakpercayaan kepada partai politik berimbas pada kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga legislatif. Baik legislatif (DPRD) kabupaten, provinsi maupun di tingkat DPR RI. Data ini juga merupakan hasil survey IKM yang dilakukan oleh LSKP pada waktu yang sama. Fenomena ini merupakan sebuah pertanda buruk dalam proses demokratisasi yang selama ini kita yakini akan membawa kemakmuran bangsa ini kelak. Lembaga legislatif yang merupakan sebuah lembaga agung dan menjadi sumber produksi kebijakan publik yang bertujuan untuk mengatur kemaslahatan bangsa ini. Pada kenyataannya ternyata eksistensi lembaga ini mengalami kondisi low trust atau kurang dipercaya oleh masyarakat. Tidaklah heran jika masyarakat kita selama ini masyarakat apatis dan individualis.
Akuntabilitas Parpol
Akutnya permasalahan partai politik di Indonesia menuntut untuk segera melakukan pembenahan secara fundamental. Agenda mendesak bagi partai politik saat ini adalah membangun akuntabilitas institusinya untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Salah satu kendala mendasar dalam membangun akuntabilitas partai politik adalah tidak adanya regulasi yang mengharuskan adanya standar aset dan laporan keuangan partai politik. Serta tidak adanya sanksi kepada partai politik jika ternyata terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan partai politik atau dana kampanye. Selama ini keuangan partai politik hanya diatur dalam aturan internal partai dimana regulasinya tidak begitu jelas. Masyarakat atau konstituen kurang atau bahkan tidak dapat memperoleh informasi laporan keuangan partai politik. Bahkan laporan keuangan susah diakses oleh para anggota partai biasa. Hal ini disebabkan oleh transparansi keuangan, pertanggungjawaban dan manajemen keuangan profesional dianggap sebagai ancaman oleh para pengurus elit partai politik. (Membedah Reformasi Desentralisasi di Indoensia; DRSP-USAID, Agustus 2006)
Selain akuntabilitas keuangan, juga yang perlu untuk mendapat perhatian serius adalah akuntabilitas manajemen organisasi. Dimana partai politik di tingkat daerah belum mempunyai kebijakan untuk mendukung anggota partai yang duduk di DPRD. Hal ini yang kemudian akan berimplikasi pada lemahnya dukungan yang diperoleh anggota DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif. Terlihat bahwa partai politik kurang kohesif dalam membangun gerakan ideologinya. Hal ini juga semakin membuktikan bahwa partai politik di Indonesia memang tidak memiliki ideologi yang jelas. Partai politik kelihatan hanya fokus pada perebutan kekuasaan atau menjadi elite. Telrihat pada banyaknya anggota DPRD yang memegang posisi kunci pada cabang partai daerah.Dampaknya kemudian adalah ketika para pimpinan partai sibuk dengan pekerjaan mereka di DPRD, maka pekerjaan mereka di kantor partai cabang terabaikan. Program-program yang seharusnya tetap berjalan meskipun pemilu masih jauh dapat terus terlaksana secara kontinyu. Walhasil kantor cabang kosong melompong dan hampir tidak ada kegiatan atau program yang melibatkan masyarakat atau pelayanan konstituen. Kantor cabang akan ramai lagi jika akan mendekat pemilu legislatif atau menjelang Pilkada.
Mendobrak Partitokrasi
Keinginan untuk mengusung calon independen setidaknya memberikan harapan untuk mendobrak partitokrasi atau demokrasi yang dikangkangi oleh oligarki partai politik. Partai politik yang sampai saat ini belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya sebagai institusi yang memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik seperti yang diharapkan.
Harapan ini akan bermuara pada sebuah titik agar partai politik secara internal melakukan proses demokratisasi dengan lebih menekankan pada reideologisasi partai dan sistem perekrutan kader politik yang sistematis dan berkualitas serta terbangunya akuntabilitas institusi partai politik. Tuntutan ini mendesak untuk dilakukan secara sadar oleh partai politik di Indonesia. Karena jika ternyata partai politik belum berbenah diri maka kita akan semakin terpasung sebagai bangsa primitif yang berdemokrasi. Dimana partai politik masih berkubang dalam lumpur demokrasi prosedural saja dan menafikan spirit transparansi, responsif, dan akuntabilitas.