Thursday, July 5, 2007

Calon Independen; Skenario Mendobrak Partitokrasi

Akhir-akhir ini calon independent mengemuka dalam diskursus politik di tanah air. Isu calon independent menjadi ramai dibicarakan setelah Lembaga Survey Indonesia (LSI) melansir hasil surveinya yang bekerjasama Urban Poor Consortium bahwa terdapat 80 persen dari masyarakat Jakarta - yang menjadi responden - lebih setuju untuk memilih calon yang diusulkan oleh bukan partai politik. Dengan kata lain bahwa mayoritas masyarakat Jakarta lebih memilih calon independent dibandingkan memilih calon yang ditawarkan oleh partai politik.

Hal ini disebabkan oleh kekecewaan masyarakat dengan berdasarkan pengalaman sejak dimulainya pemilihanan kepala daerah lansung pencalonan kepala daerah didominasi partai politik. Adanya kewenangan partai politik untuk merekrut bakal calon selama ini disalahgunakan sebagian elite parpol dengan menafikan proses perekrutan politik yang demokratis. Kondisi ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap partai politik sebagai institusi politik yang "memeras" kandidat yang ingin menjadi kepala daerah. (Kompas, 12 juni 2007)

Politic Business

Hasil survey LSI tersebut menjadi justifikasi bagi sekelompok individu yang muak dengan keberadaan partai politik yang selama ini hanya berfungsi sebagai ‘perahu tumpangan’ bagi siapa saja yang ingin menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah. Untuk bisa naik ke perahu tumpangan tersebut tentu tidaklah gratis, terdapat tarif yang ditentukan dengan harga mulai dari ratusan juta hingga ke puluhan milyar.

Padahal kebijakan untuk pemilihan kepala daerah langsung adalah untuk meminimalisir money politic di legislatif yang sebelumnya terjadi secara terang-terangan. Namun alih-alih untuk meminimalisir money politic yang terjadi justru adalah menggadaikan masa depan daerah hingga lima tahun ke depan. Kehidupan demokrasi yang diharapkan dapat terbangun dengan memberikan hak langsung untuk rakyat dalam memilih pemimpinnya justru dirusak oleh praktek ‘politic business’ . Politic business berada dalam frame bahwa sebuah investasi akan mengharapkan break event point (BEP) dalam rentang waktu tertentu. Dalam artian bahwa calon kepala daerah melakukan investasi dengan membayar tarif ‘perahu tumpangan’ ke partai politik dengan harapan akan mendapat BEP dalam jangka lima tahun ke depan dari berbagai kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala daerah kelak.

Asumsi ini menjadi semakin jelas berdasarkan fakta bahwa partai politik justru mencalonkan orang lain yang bukan berasal dari lingkungan partainya – kader partai - di bandingkan dengan pengurus atau kader partainya sendiri di setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Fungsi Partai politik sebagai institusi pendidikan politik selayaknya memiliki sistem pengkaderan yang sistematis dengan berdasarkan pada ideologi partai politik tersebut. Partai politik seharusnya menjadi mesin produksi pemimpin bangsa yang kredible dan memiliki nilai strong leadership. Justru yang terjadi adalah pemimpin yang diproduksi oleh institusi lain dan kemudian ‘dipajang’ di partai politik.

Fakta lain adalah koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah di beberapa daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Koalisi yang dibangun partai politik tidak berdasarkan ideologi partai, misalnya partai politik berbasis agama, nasionalis, atau sebuah aliran. Namun yang terjadi adalah koalisi berdasarkan kepentingan praktis partai politik dengan sang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak ada kesamaan koalisi partai politik di suatu daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan koalisi partai politik lain yang juga akan melaksanakan Pilkada. Meskipun itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan dan di suatu wilayah yang sama. Dengan kata lain bahwa koalisi partai politik di Indonesia hanya mengikuti kalkulasi oportunistis jangka pendek dibandingkan kebijakan atau ideologi.

Ketidakpercayaan kepada Parpol

Kepercayaan masyarakat kepada institusi politik dan institusi sosial menjadi prasyarat dalam proses demokrasi. Sebagai salah satu elemen dalam modal sosial, kepercayaan adalah harapan yang tumbuh dalam sebuah masyarakat yang ditunjukkan oleh adanya prilaku jujur, teratur dan kerjasama berdasarkan norma-norma yang dianut bersama (Fukuyama, 1995). Sehingga dalam masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi aturan sosial cenderung bersifat positif serta hubungan juga selalu bersifat kerjasama.

Hasil survey Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) pada masyarakat Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) pada bulan november hingga desember tahun 2006 menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada partai politik. Data ini menunjukkan kecendrungan yang sama dengan hasil government assesment yang dilakukan oleh PSKK UGM dan Kemitraan pada tahun 2006 yang lalu. Fenomena menunjukkan sebuah ironi dimana partai politik yang diharapkan sebagai salah satu motor utama dalam proses demokratisasi justru menunjukkan sikap yang sebaliknya atau kontraproduktif pada nilai-nilai dasar demokratisasi.

Disamping itu, secara internal oligarki partai politik hanya akan menghasilkan kader partai yang mengakar ke atas serta loyal kepada sponsornya. Sehingga berimplikasi pada hilangnya empati serta kepedulian pada kesulitan hidup masyarakat atau pemilihnya. Perilaku partai politik semacam itulah yang mengakibatkan tingkat ketidakpercayaan masyarakat semakin hilang. Sebuah ironi yang terjadi dalam proses demokrasi di Indonesia, alih-alih bergerak ke arah demokratisasi justru terperangkap oleh kemandekan demokratisasi di internal partai politik.

Ketidakpercayaan kepada partai politik berimbas pada kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap lembaga legislatif. Baik legislatif (DPRD) kabupaten, provinsi maupun di tingkat DPR RI. Data ini juga merupakan hasil survey IKM yang dilakukan oleh LSKP pada waktu yang sama. Fenomena ini merupakan sebuah pertanda buruk dalam proses demokratisasi yang selama ini kita yakini akan membawa kemakmuran bangsa ini kelak. Lembaga legislatif yang merupakan sebuah lembaga agung dan menjadi sumber produksi kebijakan publik yang bertujuan untuk mengatur kemaslahatan bangsa ini. Pada kenyataannya ternyata eksistensi lembaga ini mengalami kondisi low trust atau kurang dipercaya oleh masyarakat. Tidaklah heran jika masyarakat kita selama ini masyarakat apatis dan individualis.

Akuntabilitas Parpol

Akutnya permasalahan partai politik di Indonesia menuntut untuk segera melakukan pembenahan secara fundamental. Agenda mendesak bagi partai politik saat ini adalah membangun akuntabilitas institusinya untuk kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Salah satu kendala mendasar dalam membangun akuntabilitas partai politik adalah tidak adanya regulasi yang mengharuskan adanya standar aset dan laporan keuangan partai politik. Serta tidak adanya sanksi kepada partai politik jika ternyata terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan partai politik atau dana kampanye. Selama ini keuangan partai politik hanya diatur dalam aturan internal partai dimana regulasinya tidak begitu jelas. Masyarakat atau konstituen kurang atau bahkan tidak dapat memperoleh informasi laporan keuangan partai politik. Bahkan laporan keuangan susah diakses oleh para anggota partai biasa. Hal ini disebabkan oleh transparansi keuangan, pertanggungjawaban dan manajemen keuangan profesional dianggap sebagai ancaman oleh para pengurus elit partai politik. (Membedah Reformasi Desentralisasi di Indoensia; DRSP-USAID, Agustus 2006)

Selain akuntabilitas keuangan, juga yang perlu untuk mendapat perhatian serius adalah akuntabilitas manajemen organisasi. Dimana partai politik di tingkat daerah belum mempunyai kebijakan untuk mendukung anggota partai yang duduk di DPRD. Hal ini yang kemudian akan berimplikasi pada lemahnya dukungan yang diperoleh anggota DPRD sebagai sebuah lembaga legislatif. Terlihat bahwa partai politik kurang kohesif dalam membangun gerakan ideologinya. Hal ini juga semakin membuktikan bahwa partai politik di Indonesia memang tidak memiliki ideologi yang jelas. Partai politik kelihatan hanya fokus pada perebutan kekuasaan atau menjadi elite. Telrihat pada banyaknya anggota DPRD yang memegang posisi kunci pada cabang partai daerah.Dampaknya kemudian adalah ketika para pimpinan partai sibuk dengan pekerjaan mereka di DPRD, maka pekerjaan mereka di kantor partai cabang terabaikan. Program-program yang seharusnya tetap berjalan meskipun pemilu masih jauh dapat terus terlaksana secara kontinyu. Walhasil kantor cabang kosong melompong dan hampir tidak ada kegiatan atau program yang melibatkan masyarakat atau pelayanan konstituen. Kantor cabang akan ramai lagi jika akan mendekat pemilu legislatif atau menjelang Pilkada.

Mendobrak Partitokrasi

Keinginan untuk mengusung calon independen setidaknya memberikan harapan untuk mendobrak partitokrasi atau demokrasi yang dikangkangi oleh oligarki partai politik. Partai politik yang sampai saat ini belum sepenuhnya menunaikan kewajibannya sebagai institusi yang memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan pengatur konflik seperti yang diharapkan.

Harapan ini akan bermuara pada sebuah titik agar partai politik secara internal melakukan proses demokratisasi dengan lebih menekankan pada reideologisasi partai dan sistem perekrutan kader politik yang sistematis dan berkualitas serta terbangunya akuntabilitas institusi partai politik. Tuntutan ini mendesak untuk dilakukan secara sadar oleh partai politik di Indonesia. Karena jika ternyata partai politik belum berbenah diri maka kita akan semakin terpasung sebagai bangsa primitif yang berdemokrasi. Dimana partai politik masih berkubang dalam lumpur demokrasi prosedural saja dan menafikan spirit transparansi, responsif, dan akuntabilitas.

Wednesday, May 23, 2007


Wabah DBD; Keterbelakangan atau Ketidakaturan Bangsa

Dua bulan terakhir ini, rumah sakit atau puskesmas di beberapa daerah di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar dan di Kabupaten Gowa serta Wajo tidak pernah sepi dengan pasien yang mengidap penyakit demam berdarah (DBD). Jumlah pasien akan semakin meningkat hingga pada bulan Maret, seperti yang terjadi pada Tahun 2004 kemarin, demikian yang diutarakan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan (Fajar, 2 Februari 2005).

Penyakit demam berdarah telah menjadi momok bagi masyarakat setiap tahun. Ia telah menjadi suatu peristiwa yang setiap tahun kita senantiasa alami. DBD sudah menjadi paket yang tidak mungkin kita tolak setiap musim hujan datang. Khusus untuk daerah urban seperti Makassar atau Jakarta, DBD merupakan salah satu paket dari paket lain yaitu banjir dan diare yang senantiasa melanda di saat musim hujan.

Seperti kita ketahui bahwa salah satu yang menjadi penyebab mewabahnya DBD adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan sanitasi di lingkungan sekitarnya. Meskipun demikian penyakit DBD tidak hanya menyerang masyarakat di kalangan sosial ekonomi bawah, tapi juga masyarakat sosial ekonomi tinggi yang memiliki kecendrungan tingkat kesadaran kesehatan lingkungan yang lebih baik. DBD juga dengan ganas dapat merenggut nyawa manusia di usia manapun, baik balita maupun sudah dewasa.

Pembangunan dan kesehatan

Peningkatan kesejahteraan masyarakat baik dari segi sosial dan ekonomi merupakan cita-cita bagi upaya pembangunan yang dilakukan oleh hampir semua negara di dunia ini. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah tingkat kesehatan masyarakat di suatu negara yang telah menjalankan program-program pembangunannya.

Pelaksanaan program pembangunan di bidang kesehatan diharapkan dapat mempengaruhi tingkat kualitas kesehatan masyarakat secara signifikan. Perubahan kualitas kesehatan masyarakat yang dulunya memiliki tingkat kematian tinggi dapat mengalami penurunan seiring dengan semakin membaiknya kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal inilah yang kemudian dikenal dengan konsep transisi kesehatan. Perhatian pokok transisi kesehatan diarahkan pada perubahan atau transisi faktor sosial-ekonomi,kultural, dan prilaku penentu derajat kesehatan seseorang dan masyarakat. Dari sudut ini , perubahan atau transisi dilihat dari aspek tanggapan individu, keluarga atau masyarakat. (Coldwell (1990) yang dikutip oleh Wilopo; 1995).

Salah satu indikator dalam transisi kesehatan di suatu masyarakat adalah terjadi perubahan dalam pola penyakit yang diderita oleh suatu masyarakat. Dimana pada tingkat masyarakat yang masih memiliki keterbelakangan dalam pembangun, pola penyakit yang dialami oleh masyarakatnya adalah penyakit infeksi dan mal-nutrisi. Pola penyakit ini disebabkan oleh tingkat kesadaran kesehatan masyarakat yang masih rendah sehingga berimplikasi pada kondisi lingkungan yang buruk dan rendahnya pemenuhan kebutuhan gizi, khususnya pada balita. Pada masyarakat seperti ini penyakit seperti malaria, diare, demam berdarah dan kekurangan gizi serta jenis penyakit infeksi lain merupakan penyakit yang banyak diidap oleh masyarakat.

Pada masyarakat yang telah memiliki tingkat sosial ekonomi yang baik akan mengalami peningkatan kesadaran kesehatan. Kesadaran masyarakat akan lingkungan yang sehat dan pemenuhan kebutuhan gizi pada balita tentu membuat derajat kesehatan masyarakatnya menjadi lebih baik. Hal ini juga didukung oleh semakin baiknya teknologi kedokteran dan membaiknya aksebilitas masyarakat pada pelayanan kesehatan. Tapi hal ini tidak menjadi jaminan bahwa masyarakat tidak mengalami sakit, namun terjadi perubahan pola penyakit yaitu penyakit karena ulah manusia yang bersifat degeneratif. Masyarakat pada taraf ini memiliki jenis penyakit seperti hipertensi atau stroke, dan penyakit degeneratif lainnya yang merupakan dampak dari lifestyle masyarakat pada tahap tersebut.

Dengan menggunakan perspektif konsep transisi kesehatan di atas, maka kita dapat menyadari bahwa sebenarnya bangsa kita ini masih dalam kondisi keterbelakangan. Padahal jika merunut pada strategi pembangunan pada masa Orde Baru yang menggunakan teori Rostow (1960), bangsa kita sudah mengalami tahap lepas landas. Dimana masyarakatnya berada dalam kondisi pematangan pertumbuhan dan akan mencapai masyarakat moderen atau masyarakat industri.

Underdeveloped or undermanaged ?

Kondisi bangsa Indonesia yang sejak krisis ekonomi di pertengahan Tahun 1997 sampai sekarang seakan-akan masih berjalan di tempat. Terdapat beberapa hal ironis yang senantiasa terulang setiap tahun di bangsa ini. Banjir, demam berdarah, dan diare di musim hujan atau kekeringan dan kelaparan serta mal nutrisi di musim kemarau senantiasa mewarnai bangsa setiap tahun. Kebakaran hutan dan penebangan hutan secara besar-besaran terjadi sepanjang tahun. Kesemrawutan penanganan TKI di berbagai negara. Serta berbagai kasus lain yang tidak mengalami perbaikan tapi cenderung menjadi semakin akut.

Fenomena ini justru tidak membuat para pemimpin baik di eksekutif maupun di legislative berupaya untuk menghentikan bencana musiman ini. Masyarakat juga menjadi lebih tidak peduli dengan segala yang telah terjadi di sekitarnya. Pada akumulasinya akan membuat bangsa ini menjadi semakin terbelakang.

Tapi benarkah bahwa kesemua ini merupakan bukti bahwa kita adalah bangsa yang terbelakang (underdeveloped).? Apakah karena krisis ekonomi kemarin membuat pembangunan yang telah dilakukan kurang lebih 30 tahun menjadi ambruk dan membuat kita berada pada kondisi 15 tahun yang lalu ?. Tapi kita perlu sadar bahwa Indonesia yang pernah disebut-sebut sebagai macan Asia pada akhirnya menjadi macan ompong Asia karena ambruknya perekonomian yang sebenarnya hasil dari kebijakan ekonomi biaya tinggi yang selama ini pemerintah terapkan.

Berdasarkan pada hal tersebut, maka benarlah apa yang dikatakan oleh “empu manajemen” Peter Ferdinand Drucker dalam bukunya The Marketing of Nations; A Strategic Approach to Building National Wealth, bahwa : ”There is no such underdeveloped country, there is only undermanaged country”. Konsep ini dengan sangat komprehensif dapat menjelaskan kegagalan berbagai program pembangunan di berbagai negara, baik itu di Amerika Latin maupun di Indonesia khususnya. Keterbelakangan yang dialami oleh berbagai negara yang berkembang bukan karena berbagai faktor kegagalan pertumbuhan ekonominya, tapi semata-mata disebabkan karena kegagalan pemerintah dalam menata manajemen organisasinya.

Kita dapat belajar dari di negara-negara maju di kawasan Asia, salah satu kunci manajemen pemerintahan mereka adalah organisasi publik yang efisien. Hal ini bertentangan dengan negara yang kurang berkembang yang memiliki kinerja organisasi publik yang rendah sehingga mereka selalu gagal dalam memberikan data dan informasi yang akurat, serta alternatif yang memadai bagi pembuat kebijakan publik. Konskuensinya adalah kebijakan publik yang dihasilkan menjadi tidak efektif dan cenderung melahirkan resistensi di masyarakat.

Demikian halnya dengan fakta yang terjadi, dimana politik dan organisasi publik mengalami “perselingkuhan negatif” yang berdampak pada penetapan kebijakan publik yang tidak mengembangkan masyarakat secara umum, melainkan senantiasa menjaga agar pemerintahan yang ada tetap berkuasa.

Pada akhirnya akan membuat pemerintahan yang tidak tertata baik sehingga menyelenggarakan organisasi yang tidak dapat mengoreksi tingkah lakunya sendiri dengan cara bersedia belajar dari kesalahan yang selama ini selalu terjadi.

Kita tentu berharap pada pemimpin kita, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal agar dapat menjalankan penyelenggaraan negara dengan berbasis pada manajemen yang baik. Supaya dapat merubah bangsa yang undermanaged menjadi well managed.

* Dosen FISIP UNHAS dan Staf Peneliti di Mitra Riset Sosial

Pilkada Sebuah Proses Remiliterisasi ?

Proses demokratisasi yang kita alami sekarang merupakan bagian dari gelombang perubahan untuk membangun negara yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam atmosfir good governance. Katup utama perubahan ini seperti kita semua pahami adalah pada gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa yang bergerak di seluruh pelosok negeri ini untuk menuntut sesegera mungkin mereformasi sistem pemerintahan rezim Orde Baru yang otoritarian.

Selama tigapuluh tahun lebih kita berada dalam suatu sistem “quasi democracy” yang menekankan keseragaman, baik dalam berpikir maupun dalam bertindak. Kebebasan berpikir dan berserikat dipasung dalam suatu wadah politik yang gampang dikontrol. Pelaksanaan pemilu yang dilakukan semata-mata hanya sebagai “gincu politik” untuk semakin memapankan kekuasaan dalam satu titik kontrol. Dengan mengatasnamakan persatuan dan kesatuan bangsa segala macam konflik diredam dan dilatenkan, sehingga suatu saat gampang dipicu. Media massa di kebiri dengan suatu sistem kontrol yang sangat efektif. Sehingga informasi yang dikomsumsi masyarakat telah diseleksi sesuai dengan keinginan pemerintah. Secara umum sistem pemerintahan dan negara dikontrol oleh institusi militer – ABRI- untuk menjaga supaya senantiasa tertib dan teratur.

Militerisasi ke Militerisme

Dominasi militer dalam berbagai sendi sosial politik di masyarakat pada tahap tertentu akan berdampak pada penggunaan kekerasan yang melampaui batas, berbagai jenis kekerasan politik, kekerasan sipil, begitu menggejala dalam masyarakat. Hal ini disebabkan oleh institusi militer yang telah jauh melampaui batas-batas mandat kewenangan yang dimilikinya, dengan berpenetrasi ke tubuh masyarakat sipil, mengintervensi partai politik, birokrasi, organisasi sosial, dan ke komunitas sipil. (Shiraishi ;1999 dan Vatikiotis;1993). Sehingga berbagai persoalan senantiasa dihadapi dengan tindakan represif yang tidak jarang meminta korban dan sampai sekarang belum terselesaikan secara tuntas.

Konsep dwifungsi ABRI –militer- menjadi password dalam menjustifikasi proses militerisasi yang akan bermuara pada militerisme yaitu ideologisasi militer ke dalam ranah sipil yang berlebihan alias melampaui batas. Hal ini sejalan dengan konsep Martin Shaw (1993) yang menegaskan bahwa militerisme sebagai pengaruh organisasi, nilai-nilai, ide-ide dan perilaku militer ke dalam struktur sosial, sebagai akibat dari militerisasi

Hal ini dapat kita lihat pada karakteristik unik sistem pemerintahan di Indonesia yang merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki struktur pemerintahan ganda yaitu struktur pemerintahan sipil dan pemerintahan militer. Pemerintahan sipil dipimpin oleh presiden hingga ke hierarki terendah di kepala desa. Sedangkan struktur pemerintahan militer dipimpin oleh Panglima TNI dengan hierarki terendah di Babinsa. Dualisme struktur pemerintahan seperti ini tentu dapat mempengaruhi proses demokratisasi karena masih rentannya penggunaan mobilisasi massa dan proses militerisasi lain pada salah satu tingkat pemerintahan untuk kepentingan tertentu.

Berangkat dari pengalaman di Rezim Orde Baru kemarin. maka dalam agenda reformasi yang menjadi salah satu tuntutan dalam mewujudkan supremasi masyarakat sipil adalah meminimalkan peran-peran militer dalam ranah sosial politik. Agenda utamanya adalah menghilangkan jatah kursi militer di legislatif serta tidak terlibat dalam bisnis yang menggunakan label-label militer. Dengan harapan mereka dapat menjalankan fungsi-fungsi militer secara professional.

Secara mendasar demokrasi tidak menolak keberadaan institusi militer. Bahkan institusi militer merupakan penopang demokratisasi, tentunya jika diselenggarakan dalam bingkai profesionalisme (Huntington,1975; Tilly, 1985). Dengan membangun militer yang kapabel, profesional, ahli, dan bertanggungjawab, serta disiplin, diharapkan mampu menjamin berfungsinya negara dan mampu melindungi warga dari segala bentuk ancaman dan gangguan keamanan dalam mengapresiasi nilai-nilai demokrasi.

Pilkada dan Proses Remiliterisasi

Upaya gerakan reformasi untuk mengembalikan militer kembali ke barak untuk menjadi militer yang professional sepertinya akan gagal ditengah jalan. Dengan ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2005 yang membolehkan militer untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah dalam pertarungan pilkada nanti merupakan momentum awal dalam proses remiliterisasi di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa kehadiran kalangan militer di kancah politik praktis tentu akan berdampak pada semakin melemahnya profesionalisme TNI itu sendiri.

Meskipun Panglima TNI Jenderal TNI Endiartono Sutarto telah mengimbau kepada partai-partai politik untuk tidak menarik anggota TNI/Polri aktif dalam panggung politik di pilkada nanti. Tapi kita tahu bahwa hal tersebut merupakan basa basi belaka. Karena regulasi yang ada telah memberi ruang dalam proses pencalonan militer aktif. Hal ini lebih ditegaskan lagi di PP No. 6 Tahun 2005 yang membolehkan mereka yang menjadi calon kepala daerah, baik PNS maupun militer untuk kembali pada statusnya jika tidak terpilih. Namun tidak pada jabatan yang sebelumnya mereka tinggalkan. Ditambah lagi pragmatisme partai politik yang haus kekuasaan memanfaatkan pesona kemenangan kelompok militer di pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin.

Perlu kita pahami bahwa terdapat perbedaan yang mendasar dalam military culture dengan civil political culture. Dalam military culture sistem komando yang hierarkis dan pengambilan kebijakan yang top down merupakan suatu keniscayaan. kepemimpinan militer hampir dipastikan akan diikuti dengan penerapan nilai-nilai, kebiasaan dan organisasi militer dalam dunia sipil. Sekali seorang perwira menduduki jabatan gubernur atau bupati/walikota, pasti dia akan menerapkan cara-cara militer dalam metode kepemimpinan dan cara pengorganisasian yang sentralistik dan senantiasa seragam atau tidak responsive dengan berbagai kritik dan saran. Makanya mereka selalu kaku dalam penetapan waktu tanpa mempertimbangkan bahwa proses politik bukanlah seperti membuat telur matasapi yang memiliki standar waktu yang bisa ditentukan dan dapat diatur tergantung pada besar kecilnya api kompor yang digunakan.

Sedangkan civil political culture sangat diwarnai oleh proses pengambilan keputusan yang partisipatif, responsive, dan tentu bottom up. Titik lemahnya adalah berdampak pada waktu yang cukup lama dalam proses pengambilan kebijakan. Karena lebih berfokus pada proses dalam membangun suatu nilai yang merupakan fundasi utama. Bukan pada outputnya saja tanpa mempertimbangkan efek sesudahnya.

Tuntutan masyarakat untuk non aktif bagi TNI yang mendaftar menjadi pasangan calon kepala daerah cukup besar, yaitu 45,6 persen dan bahkan 55,6 persen responden yang berlatar belakang militer dalam jajak pendapat Kompas di sepuluh kota besar di Indonesia. Selanjutnya 27 persen responden memilih non aktif sementara dan 22,7 persen responden menilai tidak mempermasalahkan keaktifan TNI/Polisi dalam pencalonannya. (Kompas, 9 Mei 2005).

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat menginginkan militer Indonesia lebih professional dalam menjaga keamanan dan ketentraman bangsa dari berbagai ancaman dan teror yang senantiasa mengancam siapa saja dan kapan saja. Dibanding harus terlibat dalam gelanggang politik praktis.

Dengan demikian militer akan menjadi semakin kuat dan professional karena lebih fokus pada ranah pertahanan dan keamanan negara dan tidak terfriksi lagi dalam persoalan politik praktis. Bagi anggota dari kalangan militer yang ingin terjun ke dunia politik praktis sebelumnya harus pensiun. Selanjutnya berupaya untuk melakukan proses inisiasi dalam mengikis military culture-nya dalam jangka waktu tertentu sebelum menduduki sebuah jabatan publik dalam pemerintahan sipil.